Bahwa Sekolah Tinggi Manajemen PPM memiliki komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Bahwa Sekolah Tinggi Manajemen PPM menentang segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Repulik Indonesia No. 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.