Hibah Penelitian Internal
Penelitian Hibah Internal adalah penelitian yang dilakukan oleh dosen Sekolah Tinggi Manajemen PPM dengan dana internal STM PPM yang diperoleh melalui sistem kompetisi yang dikoordinasi pelaksanaan dan pengelolaannya oleh RC-CCH STM PPM.
Ketentuan umum penelitian hibah internal adalah sebagai berikut.
- Proposal penelitian hibah internal diusulkan oleh semua dosen STM PPM yang sedang aktif (tidak sedang tugas belajar) baik yang memiliki NIDN maupun belum memiliki NIDN.
- Pelaksana penelitian hibah internal adalah peneliti yang telah memenangkah hibah internal.
- Ketentuan pemenang penelitian hibah internal dilakukan melalui sistem kompetisi yang diatur dalam pedoman hibah internal STM PPM.
- Topik penelitian yang diusulkan sesuai dengan kompetensi keilmuan tim peneliti.
- Proposal harus disahkan oleh Ketua STM PPM yang ditunjukkan dengan tanda tangan dan stempel basah.
- Penelitian dilakukan secara tim minimal terdiri dari 2 orang dosen dengan rincian 1 ketua peneliti dan 1 anggota peneliti.
- Penelitian wajib melibatkan minimal 1 (satu) orang mahasiswa.
- Ketua dan setiap anggota harus mempunyai peran dan tanggung jawab yang jelas di dalam tim yang sesuai dengan kompetensi dan rekam jejaknya. Kompetensi dan tanggung jawab harus dijelaskan pada bagian Susunan organisasi tim peneliti dan pembagian tugas di proposal, diperkuat dengan Biodata dari ketua dan setiap anggota.
- Proposal, laporan kemajuan dan Laporan Akhir mengikuti format yang telah ditetapkan oleh RC-CCH.
- Durasi penelitian mengikuti jadwal yang sudah ditentukan oleh RC-CCH STM PPM.
- Hasil penelitian harus diseminarkan pada seminar hasil penelitian hibah internal yang dijadwalkan oleh RC-CCH.
- Penelitian hibah internal harus menghasilkan luaran minimal satu artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi / Internasional Bereputasi.
- Penelitian hibah internal harus menghasilkan bahan/modul ajar baik berupa perbaikan dari bahan/modul yang sudah ada atau bahan/modul ajar baru.